Owner Toko Emas dan Karyawan Bank Bengkulu Dilaporkan, Bermula dari Cincin Tunangan

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Dugaan penipuan yang melibatkan toko emas dan oknum karyawan Bank Bengkulu mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari cincin tunangan yang diduga tidak sesuai berat dan kadar emas sebagaimana dijanjikan.

Laporan resmi disampaikan Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, kepada Polresta Bengkulu. Dalam laporannya, Zunarwan menyebut bahwa terlapor terdiri dari pemilik Toko Emas ternama di jalan KZ Abidin Kota Bengkulu.

Kemudian juga disebutkan karyawan Bank Bengkulu bernama inisial AW, beserta sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan keduanya.

Baca Juga :  Kecolongan?, Gunawan: Polresta Bengkulu Harus Periksa Administrasi Izin Parkir Alfamart dan Indomaret

“FA merasa dirugikan, sehingga kami melayangkan laporan dugaan penipuan ini ke Polresta,” jelas Zunarwan usai memasukkan laporan di Polresta Kota Bengkulu, Jumat (26/9/25).

Kasus ini berawal pada 12 Januari 2025, saat saksi FA menerima cincin tunangan yang disebut seberat 5 gram dari Toko Emas tersebut.

Namun, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Bengkulu, berat cincin ternyata hanya 4 gram dengan kadar emas yang tidak penuh.

Baca Juga :  Aksi Penangkapan KPK Jelang Masa Tenang di Bengkulu Lahirkan Reaksi Keras Para Pendukung

Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik curang yang merugikan konsumen.

“Kami menilai peristiwa ini bukan hanya persoalan konsumen, tapi juga menyentuh aspek pidana penipuan dan bahkan potensi pelanggaran undang-undang pertambangan, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum serius,” tegas Zunarwan.

Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar kasus pribadi, tetapi berpotensi mencerminkan pola praktik curang yang lebih luas dalam perdagangan emas di Bengkulu.

Karena itu, LSM Genta Keadilan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memastikan apakah ada konsumen lain yang menjadi korban.

Baca Juga :  125 KPM Desa Babat Kabupaten Kaur Terima BLT DD

Dalam laporan bernomor A1.012/LSM-Genta Keadilan/IX/2025, Genta Keadilan menyoroti sedikitnya tiga dugaan pelanggaran hukum, yakni:

  1. Dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  2. Dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP,
  3. Dugaan pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari Polresta Bengkulu untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *