Operasi Zebra 2024, Ini Sejumlah Pelanggaran yang Diincar Polisi 

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang- Mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam operasi ini, petugas akan lebih mengedepankan teguran bagi pelanggar, terutama untuk pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan.

Sistem tilang elektronik (ETLE) juga akan diperkuat untuk memantau pelanggaran melalui kamera pengawas.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin menekankan pentingnya kepatuhan dalam berkendara sebagai langkah untuk menjaga keselamatan bersama.

Ada 14 pelanggaran utama yang akan menjadi fokus dalam Operasi Zebra 2024, antara lain: penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan.

Lalu pengemudi di bawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk, penggunaan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan kendaraan tidak layak jalan juga akan ditindak tegas.

Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis, memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Di samping itu, tilang manual akan diterapkan bagi pelanggar, dan penggunaan E-TLE akan diperbanyak untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran.

Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan lalu lintas dapat meningkat, dan angka kecelakaan di jalan raya dapat berkurang secara signifikan.(Red/detik)