Jakarta- Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan terkait rokok memicu polemik dimasyarakat.
Karena ada rencana produk-produk legal seperti rokok dan minuman beralkohol bakal disetarakan dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Soal rencana status hukum rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya serta minuman beralkohol dengan narkotika serta psikotropika tercantum dalam draf rancangan pasal 154 ayat (3).
Padahal saat ini, narkotika dan psikotropika telah diatur oleh undang-undang tersendiri.
“Zat adiktif dapat berupa, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya,” tulis draf rancangan aturan tersebut
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Eva Susanti mengemukakan mengonsumsi rokok elektronik rentan terjerumus melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
“Penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektronik sudah pernah terjadi. Data Badan Narkotika Nasional, ada orang yang memasukkan narkotika itu ke dalam rokok,” kata Eva, Jumat (14/4/23).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 90 persen pengguna kokain di Amerika Serikat memulai tindakannya dari merokok.
Akibatnya anak-anak kehilangan masa depan, kehilangan harapan, kehilangan umur dan kehilangan kesempatan.
“Karena anak-anak dijadikan target sebagai pasar untuk memasarkan rokok elektronik,” tuturnya.
Sementara pakar tata negara dan hukum kesehatan Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus menilai, ketentuan ini menjadi klausul yang perlu diberikan penjelasan yang lebih komprehensif.
Pasalnya, bila dibiarkan tanpa adanya penjelasan lebih lanjut terkait aturan ini, dengan di satu sisi rokok saat ini memiliki aturan hukum tersendiri bisa memicu multitafsir.
Sunny turut mempertanyakan maksud dari ketentuan penyamarataan ini di dalam revisi RUU Kesehatan.
“Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan muncul dari klausul zat adiktif tersebut jika disetujui,” ucapnya.
Adapun RUU Omnibus Law Kesehatan ini bakal mengubah sembilan undang-undang kesehatan yang saat ini berlaku di Indonesia.
Kesembilan aturan perundang-undangan yang diubah itu antara lain:
Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit.
Lalu Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Kebidanan. (red)
