Nonjob Massal 21 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu, Mungkinkah Berujung ke Pengadilan?

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Nonjob massal 21 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pelaksana biasa (nonjob).

Mutasi besar-besaran ini dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, dan memunculkan sorotan tajam terkait dasar hukum pencopotan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pencopotan dilakukan karena para pejabat tersebut dianggap terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024 lalu.

Dugaan keterlibatan itu dikaitkan dengan status mereka sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran netralitas ASN yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

“Sampai dengan hari ini, 21 orang Kepala OPD nonjob,” ungkap salah satu pejabat yang dikutip redaksi, Senin (17/6/25).

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Bengkulu terkait landasan hukum maupun hasil pemeriksaan etik terhadap pejabat-pejabat yang dicopot tersebut.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang aparatur sipil negara hanya dapat dikenai sanksi berat atau pencopotan jabatan apabila memenuhi tiga syarat:

  1. Terbukti melakukan pelanggaran berat,
  2. Telah melalui pemeriksaan oleh tim disiplin, dan
  3. Terdapat rekomendasi dari Komisi ASN (KASN) apabila terkait dengan pelanggaran netralitas politik.

“Tanpa memenuhi prosedur tersebut, pencopotan jabatan dinilai dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas aturan tersebut.

Meski terkesan “Rahasia” dan belum ada pengumuman resmi dari Pemprov Bengkulu, berikut informasi yang berhasil didapatkan redaksi daftar lengkap 21 pejabat eselon II yang dinonjobkan:

  1. Oslita Muslimin, SH, MH – Kadis Kominfotik,
  2. Moh Redhwan Arif, S.Sos, M.PH – Kadis Kesehatan,
  3. Saidirman, SE, M.Si – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. M. Rizon, S.Hut, M.Si – Kadis Perikanan,
  5. Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP – Kepala BKD,
  6. Karmawanto, M.Pd – Kadis Koperasi dan UKM,
  7. Supran, SH – Kadis Penanaman Modal dan PTSP,
  8. Jaduliwan, SE, MM – Kepala Kesbangpol,
  9. Ferry Ernez Parera, S.STP, M.Si – Karo Pemkesra,
  10. Hafni Khaidir, SE, M.AP – Karo Ekonomi,
  11. drh. Sarkawi – Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan,
  12. Forita – Kadis Perindustrian dan Perdagangan,
  13. Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd – Kadis P3AKB,
  14. Atisar Sulaiman, S.Ag, MM – Kasatpol PP,
  15. Ika Joni Ikhwan, SE, MM – Kadis Pemuda dan Olahraga,
  16. Siswanto, S.Sos, M.Si – Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
  17. Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si – Kepala BPKD,
  18. Edi S. Babul – Karo Ortala,
  19. Hendri Donan, SH, MH – Karo Hukum,
  20. Dr. Ari Mukti WIBowo – Direktur RSUD M. Yunus,
  21. dr. Sumarno, M.Pd – Staf Ahli Gubernur

Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini sebagai langkah yang berpotensi melanggar prinsip netralitas birokrasi dan menimbulkan preseden buruk dalam sistem manajemen ASN di daerah.

Sikap Pemprov yang terkesan diam-diam dalam menonjobkan puluhan pejabat Eselon II ini juga melahirkan berbagai spekulasi di masyarakat, benarkah untuk menegakkan disiplin atau bentuk pembalasan politik terselubung dari penguasa terhadap loyalis lawan politiknya?. (Red)