Hukum  

Ngaku Pegawai Kejaksaan RI, Wanita Inisial AM Diamankan PAM SDO Kejari Probolinggo

Avatar Of Wared
Ngaku Pegawai Kejaksaan Ri, Wanita Inisial Am Diamankan Pam Sdo Kejari Probolinggo
Wanita Berinisial AM Saat Diamankan Pihak PAM Pada Jumat (21/6)

Satujuang- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang yang ngaku Pegawai Kejaksaan RI.

Wanita berinisial AM ini diamankan pihak PAM pada hari Jumat (21/6) sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB di Kabupaten Probolinggo, .

Ngaku Pegawai Kejaksaan Ri, Wanita Inisial Am Diamankan Pam Sdo Kejari Probolinggo

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU.

Dari keterangan tersebut Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kemudian Harli Menjelaskan, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan.

Baca Juga :  Terendus Indikasi Praktik KKN Terstruktur Penerimaan PPPK Guru di Kabupaten Seluma

“Terhadap terlapor ditemukan barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan,” kata Harli dalam keterangan tertulis hari Senin, (24/6/24).

Atas perbuatannya Saudari AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Hadapi Hari Raya Idul Adha, Polres Banjarnegara Apel Kesiapan Pengamanan

Kemudian Saudari
DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12 juta dan telah membayar Rp73 juta kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Saudari AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12 juta dan MW senilai Rp5,6 juta dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Saudari AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP- di Kabupaten dan Probolinggo.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Dalam menjalankan aksinya, Saudari AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri .

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Saudari AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.

Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (Ardy)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News