Jeneponto – Satlantas Polres Jeneponto akan menindak pelanggaran angkutan Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Syaharuddin, dalam mendisplinkan angkutan kelebihan dimensi dan muatan.
“Kami akan tetap melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan serta masalah lantas lainnya,” kata Kasat.
Tujuannya, sambung Kasat, untuk melindungi pengguna jalan lainnya dan mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, tertib dan lancar.
“Pelanggaran itu bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum ini perlu kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.
“Sangat perlu kesadaran dan kerja sama antara para pengusaha angkutan barang atau espedisi, dengan kami (Polisi). Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto,” ucapnya
Kasat berpesan kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk angkutan barang ekspedisi.
Himbauan juga berlaku untuk angkutan bus, agar tidak menyimpan barang penumpang di atas badan bus.
“Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,” pungkas AKP Syaharuddin. (sattu)