Modus Surat Kaleng, Oknum LSM Peras Kepala Puskesmas Berujung OTT

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Seluma– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial JS alias AN, pada Rabu (25/6/25) malam.

JS diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II, Meyzi Yunita Gustina S.Kep.

Pemerasan dilakukan dengan modus klasik yakni mengirimkan surat kaleng yang berisi ancaman akan melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan di lingkungan Puskesmas ke aparat penegak hukum (APH).

Merasa tertekan, korban akhirnya menyepakati “uang damai” senilai Rp10 juta, meski awalnya pelaku meminta Rp25 juta.

Transaksi itulah yang kemudian menjadi dasar OTT yang digelar oleh Tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Seluma bersama jajaran Kodim 0425 Seluma.

Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan SH MH bersama Kasi Pidsus Ekke Widoto Kahar SH MH memimpin langsung proses pengamanan di lapangan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pungutan liar oleh pihak yang mengaku sebagai aktivis LSM dan mencatut nama aparat hukum,” jelas Renaldho.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa JS bukan hanya sekali melakukan aksinya. Kepala Puskesmas Seluma Timur, Veralia, juga sempat mengaku pernah menjadi sasaran surat kaleng serupa saat dirinya menjabat di Puskesmas Sukamerindu.

Hal ini membuka dugaan bahwa pelaku memiliki pola kerja sistematis terhadap para kepala puskesmas di wilayah tersebut.

Kepala Puskesmas Tais, Kartini SKM, juga mengungkap bahwa dalam sebuah forum di Dinas Kesehatan, ia mendengar langsung pengakuan korban terkait tekanan yang diterima dari oknum LSM tersebut.

“Saya tidak mau ikut campur, tapi saya tahu JS sempat menghubungi saya beberapa kali untuk menanyakan apakah Meyzi jadi memberikan uang atau tidak. Saya sudah tegaskan saya tidak mau terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Saat ini, JS diamankan di Kejari Seluma dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik membuka kemungkinan perluasan penyelidikan jika ditemukan korban atau pelaku lain dalam jaringan pemerasan serupa. (Rls)