MK Putuskan 38 Kasus PHPU Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu

Avatar Of Tim Redaksi
Ketua Mk Prediksi Ada Lonjakan Gugatan Sengketa Pemilu Di 2024 Memahami Amicus Curiae, Apa Itu Dan Perannya Dalam Proses Peradilan Mk Putuskan 38 Kasus Phpu Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi

Satujuang- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan 38 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 pada hari ini, Jumat (7/6/24).

Sidang putusan PHPU Pileg akan berlangsung di Gedung MK mulai pukul 08.00 WIB.

Mk Putuskan 38 Kasus Phpu Legislatif 2024 Rampung Sebelum Tenggat Waktu

MK harus menyelesaikan 106 perkara dalam tiga hari, yakni pada tanggal 6, 7, dan 10 Juni 2024. Pada hari pertama, Kamis (6/6), MK telah memutus 37 perkara.

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD Kodim 1013/Muara Teweh Pantau Jalan Yang Sedang Di Bangun

Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa putusan ini harus selesai sebelum tenggat waktu pada 10 Juni.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan oleh para hakim konstitusi hingga larut malam.

Menurut Enny, para hakim bahkan harus menginap untuk menyelesaikan putusan-putusan ini.

Baca Juga :  Tripika Kecamatan Mamajang Gelar Silaturahmi Bahas Harkamtibmas

Setelah menangani PHPU Legislatif, MK akan menggelar sidang pengujian undang-undang (PUU) mulai awal Juli mendatang.

Putusan PHPU legislatif akan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.

Baca Juga :  Seminar APPSI 2022 di Bengkulu, Menko Polhukam Mahfud MD Ingatkan Ini

Dalam perkara terkait Partai Solidaritas (), Anwar Usman tidak dilibatkan untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat Ketua Umum adalah keponakannya, Kaesang Pangarep.(Red/CNN)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News