Mengingat Lupa PT Injatama, Pilih Tebang Atau Tebang Pilih Kasus Tambang Batu Bara

Perkiraan Waktu Baca: 4 menit

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam setahun terakhir gencar mengusut berbagai kasus tambang batubara. Sejumlah nama besar sudah dijadikan tersangka, mulai dari pemilik perusahaan, komisaris, direktur, hingga pejabat pengawas tambang.

Publik melihat bagaimana kasus PT Ratu Samban Mining, PT Tunas Bara Jaya, hingga PT Inti Bara Perdana diproses dengan dakwaan tindak pidana korupsi, TPPU, suap, hingga perintangan penyidikan.

Namun di tengah deretan kasus itu, publik bertanya-tanya: ke mana arah penegakan hukum terhadap PT Injatama?

Kasus Lama yang Berakhir Perdata

Pada 2018, PT Injatama terseret dugaan merusak jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 km di Desa Gunung Payung, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.

Kasus ini mencuat kembali pada 2022, ketika Kejati Bengkulu sempat membuka penyelidikan.

Namun, pada 8 Desember 2022, Kepala Kejati Bengkulu saat itu, Heri Jerman, menyampaikan keputusan mengejutkan bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan secara pidana.

“Dari pertimbangan hukum kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/22) silam.

“Karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” tambahnya.

Ia mengatakan, jalan sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian jalan pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan Pemprov Bengkulu.

Kata Heri, bukan lagi ranah Kejati, mereka hanya memantau, di mana sebelumnya sudah ditangani Pemprov, termasuk pengawasannya.

“Saya hanya minta laporan perkembangannya seperti apa. Kalau dari foto-foto yang saya dapat, alat-alat berat sudah disana, material juga disana. Artinya bahwa boleh dikatakan itu sudah siap dilaksanakan dan bahkan sesuai dengan keinginan Pemprov, jalannya hotmix,” tuturnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan penyelesaian jalan bukan lagi ranah Kejati, melainkan kewenangan Pemprov Bengkulu.

Padahal sebelumnya, Kajati pernah menyampaikan ultimatum: jika dalam dua bulan PT Injatama tidak memperbaiki jalan, maka kasus akan diproses secara pidana.

Sorotan Lembaga Swadaya

Seiring habisnya izin usaha pertambangan (IUP) PT Injatama pada 8 Februari 2025, isu reklamasi pascatambang kembali mengemuka.

Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH, menegaskan bahwa reklamasi merupakan kewajiban hukum.

“Reklamasi merupakan kewajiban yang diatur jelas. Kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. Ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang lalai. Perusahaan sudah mengambil batubara, tapi lahannya dibiarkan begitu saja,” sampai Wahyu dalam rilis yang didapatkan Satujuang.com, Kamis (2/10/25).

Wahyu juga menambahkan fakta lapangan bahwa masih ada perusahaan yang lalai terhadap kewajiban tersebut.

“Ya salah satunya PT Injatama di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara. Inilah kenapa publik bertanya-tanya: mengapa Kejati tidak berani mengusut?”

LEKAD menilai Kejati Bengkulu terkesan tebang pilih dalam mengusut kasus pertambangan batubara.

“Seharusnya Kejati Bengkulu juga mengusut PT Injatama, supaya tidak terkesan tebang pilih. Kalau perusahaan lain bisa ditetapkan tersangka dengan persoalan serupa, kenapa Injatama justru seolah kebal hukum?”

Kontras dengan Perusahaan Lain

Kritik ini mencuat karena Kejati Bengkulu sejauh ini sudah menetapkan 12 tersangka dari empat perkara berbeda terkait tambang batubara, yaitu Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Mereka antara lain:

  • Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu,
  • Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining,
  • [NAMA BENAR], Komisaris PT Tunas Bara Jaya,
  • Saskya Hussy, GM PT Inti Bara Perdana,
  • Julius Soh, Dirut PT Tunas Bara Jaya,
  • Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana,
  • Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana,
  • David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining,
  • Sunindyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022–2024,
  • Awang, adik kandung [NAMA BENAR] (perintangan),
  • Andy Putra, kerabat [NAMA BENAR] (perintangan)

Namun dari daftar panjang itu, tidak ada nama PT Injatama.

Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah Kejati benar-benar berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru hanya memilih kasus yang “aman” untuk digulirkan?

Jika PT Injatama tidak tersentuh, maka bukan hanya lingkungan yang terancam rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Bengkulu. (Red)