Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Warga Bisa Mendaftar Via SATUSEHAT Mobile Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai 10-23 Februari 2025

Hukum

Mengaku Khilaf, Pria Beristri Cabuli Bocah Kelas 3 SD

badge-check


Keluarga Korban pencabulan [tribratanewsbengkulu] Perbesar

Keluarga Korban pencabulan [tribratanewsbengkulu]

Satujuang.com, Manna Jo (46) warga Provinsi Sumatera Barat saat ini mendekam dalam sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, pria beristri yang sudah 3 kali menikah dan saat ini sudah dikaruniai cucu ini dibekuk anggota Satreskrim Polres BS lantaran mencabuli mawar (8) murid kelas 3 SD salah satu di BS.

Kapolres BS Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH.SIK, didampingi Kanit PPA, Aipda Susi Dy mengatakan, Jo dibekuk Kamis (7/1/21) sekitar pukul 20.05 WIB di pondok di sawahnya di Kabupaten Manna.

Jo dibekuk setelah ibu korban melapor ke Mapolres BS lantaran Jo telah mencabuli putri bungsunya tersebut.

Adapun peristiwa pencabulan yang dialami murid kelas 3 SD tersebut terjadi Selasa (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di atas sepeda motor Yamaha Mio dalam perjalanan dari rumah ke tempat tukang urut yang ada di Kota Manna.

Kronologis kejadian berawal, saat pelaku menanyakan kepada ibu korban perihal orang yang bisa urut, yakni kakek korban.

Pelaku mengaku tidak tahu alamat tukang urut tersebut, karena ibu korban sudah menganggap pelaku seperti keluarganya sendiri. Akhirnya menyuruh putri bungsunya untuk menemani pelaku ke rumah kakeknya.

Dalam perjalanan, saat diatas motor, jari tangan kiri pelaku masuk ke dalam celana korban dan menggosok -gosok kemaluan korban.

Setibanya ditujuan, korban langsung menemui kakaknya yang saat itu sedang berada di rumah kakeknya, lalu menceritakan apa yang dialaminya selama dalam perjalanan.

Setelah itu sang kakak menceritakannya kepada orang tua mereka, hingga akhirnya, ibu korban melaporkannya ke Mapolres BS.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaannya, pengakuan pelaku peristiwa itu terjadi karena khilaf,” ujar Susi. (Rls)

Trending di Hukum