Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

Politik

Mendagri: Pelantikan Calon Terpilih Pilkada Dilaksanakan Pada Februari 2025

Avatar Of Waredbadge-check


Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Satujuang- Pelantikan kepala daerah terpilih di Pemilihan Kepala Daerah () 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di , Selasa (6/8/2024).

Tito Karnavian mengatakan, Pelantikan tersebut dilaksanakan bila tidak ada gugatan dari hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu prosesnya sudah dihitung. Gubernur-Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK, serentak oleh Presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” ungkap Tito, Selasa (6/8/24).

Untuk paslon terpilih tingkat Provinsi yang hendak dilantik, nantinya akan dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mendagri Tito menjelaskan, Keppres tersebut akan dikeluarkan selambat-lambatnya pada 4 Februari.

“Kalau saya tidak salah tanggal 4 Februari. Itu baru batas maksimal pengeluaran Keppres,” ujarnya.

Tito Karnavian menambahkan, penentuan pelantikan Calon Kepala Daerah (Cakada) terpilih itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), Dimana MA mengubah tafsir batas usia paslon ditentukan saat pelantikan.

Facebook Comments Box

Trending di Politik