Masuk ICU, KPK Batal Periksa Tersangka Korupsi 78 Triliun

Jakarta – Proses penyidikan KPK terhadap Surya Darmadi tersangka korupsi 78 triliun yang dijadwalkan Jumat (19/8/22) di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, ditunda.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Ia mengatakan, penundaan periksa dilakukan karena Surya Darmadi harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa.

“Untuk alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi diantarkan ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur terhitung mulai Kamis (18/8) malam,” sampainya.

Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi saat diperiksa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut, mengeluh sakit di bagian dadanya.

“Tersangka SD kemudian diperiksa oleh dokter Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung, hasilnya harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Ketut.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, Surya Darmadi dibantarkan karena keluhan penyakit jantung koroner.

“(Jatungnya) sudah bawaan dari kemarin, sudah bypass katanya,” kata Supardi.

Selama diantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.

“Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik,” kata Supardi.

Pemberitaan yang kami rilis sebelumnya, Surya Darmadi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Senin (15/8) lalu.

Pemilik Duta Palma Group ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Bukan hanya Surya Darmadi, Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 juga ditetapkan sebagai tersangka. (asm/danis)