Masa Jabatan Kepala Desa di Bengkulu Selatan Sah Jadi 8 Tahun

Avatar Of Wared
Masa Jabatan Kepala Desa Di Bengkulu Selatan Sah Jadi 8 Tahun
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Se-Kabupaten Bengkulu Selatan

Satujuang- Kabupaten Selatan (Pemkab BS) resmi memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun sebagai tindaklanjut revisi Undang-Undang (UU) tentang desa.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 143 Kades dari 11 kecamatan digelar serentak, pada Senin (1/7/24) kemarin.

Masa Jabatan Kepala Desa Di Bengkulu Selatan Sah Jadi 8 Tahun

“Sebelum direvisi, masa jabatan Kades hanya selama 6 tahun, saat ini sah menjadi 8 delapan tahun,” sampai Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM dalam sambutannya dalam kegiatan penyerahan SK.

Baca Juga :  Muhamad Rum Dilantik Sebagai Pjs Kades Retak Mudik

Bupati berharap dengan sahnya perpanjangan masa jabatan ini, semua program desa bisa terealisasi lebih baik lagi kedepan dan bukan menjadi ajang untuk melakukan aksi .

Perpanjangan masa jabatan ini, disambut suka cita oleh ratusan Kades di Kabupaten BS yang menerima SK.

Baca Juga :  Desa Air Merah, Walaupun Terpencil Sudah Jadi Desa Digital

Perpanjangan masa jabatan ini memungkinkan semua program yang dicanangkan dapat terwujud atau direalisasikan lebih baik lagi kedepannya karena waktu jabatan menjadi lebih panjang

Untuk diketahui, mengesahkan revisi UU tentang desa tentang masa jabatan. Yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat menjabat dua periode.

Baca Juga :  Pilkades Desa Cinta Asih, Gunawan Raih Suara Terbanyak

Perpanjangan masa jabatan Kades mulai diberlakukan se-.

Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Tas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News