Satujuang, Bengkulu- Penyidik Polda Bengkulu memeriksa mantan pengacara Direktur PDAM Tirta Hidayah terkait uang gratifikasi senilai Rp 2 Miliar. Ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) disana.
“Proses hukum terus berjalan, dengan berkas P-19 untuk tiga tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (10/11/25).
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu hari ini memanggil mantan pengacara tersangka SB yang merupakan Direktur PDAM Tirta Hidayah dalam kasus dugaan korupsi PHL 2023-2025.
“Kami periksa pengacaranya sebagai saksi, bukan dalam kapasitas pengacara. Ini terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa membenarkan.
Dijelaskan, pemeriksaan ini atas petunjuk Jaksa terkait uang gratifikasi senilai Rp 2 Miliar. Uang tersebut sebelumnya diklaim oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah SB kepada penyidik.
“Ini soal uang dari Pak Direktur Perumda Tirta Hidayah,” lanjut Maghfira.
Hingga kini, Polda Bengkulu telah memeriksa ratusan saksi terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tersebut. Kasus ini terus bergulir pasca penetapan tiga tersangka. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
π WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
π Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
π TikTok:
@satujuang.vt









