Mantan Pengacara Direktur PDAM Tirta Hidayah Diperiksa, Terkait Uang Gratifikasi Rp 2 Miliar

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Bengkulu- Penyidik Polda Bengkulu memeriksa mantan pengacara Direktur PDAM Tirta Hidayah terkait uang gratifikasi senilai Rp 2 Miliar. Ini bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) disana.

“Proses hukum terus berjalan, dengan berkas P-19 untuk tiga tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono SIK M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (10/11/25).

Baca Juga :  Curi 4 Unit Outdoor AC, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu hari ini memanggil mantan pengacara tersangka SB yang merupakan Direktur PDAM Tirta Hidayah dalam kasus dugaan korupsi PHL 2023-2025.

“Kami periksa pengacaranya sebagai saksi, bukan dalam kapasitas pengacara. Ini terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL Perumda Tirta Hidayah,” ungkap Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa membenarkan.

Baca Juga :  Modus Pinjam Motor, Pelajar Asal Sumsel Diamankan Polres Bengkulu

Dijelaskan, pemeriksaan ini atas petunjuk Jaksa terkait uang gratifikasi senilai Rp 2 Miliar. Uang tersebut sebelumnya diklaim oleh Direktur Perumda Tirta Hidayah SB kepada penyidik.

“Ini soal uang dari Pak Direktur Perumda Tirta Hidayah,” lanjut Maghfira.

Hingga kini, Polda Bengkulu telah memeriksa ratusan saksi terkait dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan PHL di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu tersebut. Kasus ini terus bergulir pasca penetapan tiga tersangka. (Red)

Baca Juga :  Usai Lebaran, Pemkot Bengkulu Sidak ASN Dan PTT
Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *