Satujuang, Bandung- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung sejak Sabtu (21/2) atas permintaan keluarga.
Penasihat Hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menjelaskan bahwa pemindahan ini didasari beberapa alasan penting, terutama terkait keberadaan keluarga.
“Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah,” ungkap Aan Julianda.
Ia menjelaskan, salah satu alasannya adalah keberadaan istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anak yang masih bersekolah di Depok.
Meskipun pindah lokasi, Aan Julianda menegaskan bahwa pihaknya tetap taat pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” katanya, menekankan komitmen terhadap prosedur hukum.
Seperti diketahui, Rohidin Mersyah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Rohidin Mersyah juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar.
Selain itu, ia harus membayar 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun.
Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Rohidin Mersyah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Pihak keluarga dan penasihat hukum Rohidin Mersyah berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar. Mereka juga berharap hak-hak klien mereka dapat terlindungi. (Red/Im)
