Sidang korupsi penerimaan Tenaga Harian Lepas (PHL) Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (5/5/26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa.
Mereka dinilai terlibat praktik perekrutan 117 tenaga honorer di luar mekanisme resmi perusahaan.
Mantan Direktur Utama, Samsu Bahari, dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai ia menyalahgunakan wewenang secara sah dan meyakinkan selama menjabat.
Samsu juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menyetujui perekrutan PHL di luar mekanisme berlaku,” tegas JPU dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Negara dirugikan lebih dari Rp5 miliar akibat pembayaran gaji PHL ilegal.
Anggaran tersebut dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh perusahaan daerah.
Terdakwa kedua, Yanwar Pribadi, selaku mantan Kabag Umum dituntut 7 tahun penjara.
Ia dinilai berperan aktif dan menikmati aliran dana hasil praktik tersebut.
Yanwar juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp850 juta.
Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan pidana 3,5 tahun penjara.
Terdakwa ketiga, Eki Hermanto, turut dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Ia dinilai terlibat dalam proses perekrutan ilegal serta menerima keuntungan finansial.
Eki dituntut membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terencana.
Penasihat hukum Samsu Bahari, Liana Haryani SH, menilai tuntutan jaksa terlalu berat.
Ia membantah dakwaan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang namun mengakui adanya gratifikasi.
“Tuntutan ini terlalu berat. Kami akan menyusun pledoi. Terkait gratifikasi memang diakui dan uangnya telah dikembalikan kepada para PHL,” ujar Yuliana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut. (Red)
