Jeneponto – Penyegelan gedung sekolah terjadi di Sekolah Dasar (SD) Inpres 137 Bontomanai, di Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tampak di pagar sekolah, terpasang sebuah spanduk yang bertuliskan bahwa lahan yang ditempati SD Inpres 137 Bontomanai merupakan milik dari Ibrahim Daeng Tiro.
Penyegelan dilakukan oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan tanah yang ditempati sekolah tersebut.
Salah satu ahli waris lahan tanah tersebut adalah mantan anggota DPRD di Jeneponto.
Pada spanduk segel tertulis, bahwa pihak pemilik lahan tidak pernah memberikan hibah lahannya untuk SD Inpres 137 Bontomanai.
Akibat kejadian ini, terpaksa para siswa harus belajar di rumah-rumah warga sekitar sekolah.
Kepala Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai, Risawati mengungkapkan, proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di rumah warga sejak sekolahnya ditutup pada Sabtu (19/2/22) lalu.
“Sekolah ditutup sejak Sabtu Sore,” ujar Risawati, saat di temui awak media, Kamis (24/2/22).
Tindakan penyegelan gedung SD Inpres 137 dilakukan saat siswa tengah menghadapi Ujian Penilaian Semester (UPTS).
“Ujianpun terpaksa dilakukan di rumah warga. Saat ini ada lima rumah warga yang kita gunakan untuk belajar,” ujar Risawati.
Terkait penyegelan gedung sekolahnya, Risawati tidak bersedia memberikan berkomentar. (Sattu)