Satujuang, Bengkulu- Penyelidikan dugaan perzinaan mantan Camat Air Periukan Seluma berinisial HA dengan guru PPPK YR masih bergulir di Polresta Bengkulu.
Kuasa hukum HA, Harsana SH, menegaskan publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan karena proses hukum masih berjalan.
Harsana juga menekankan bahwa kliennya, HA, masih berstatus saksi dan setiap tuduhan harus dibuktikan melalui fakta hukum.
“Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Sabtu (21/2/26).
Dari pihak YR, klarifikasi disampaikan terkait peristiwa penggerebekan, mengaku HA datang dini hari hanya menumpang makan sahur.
YR menjelaskan, kedatangan HA adalah untuk membahas persoalan hukum keluarganya yang disebut menjadi korban penipuan.
“Saat itu kami tidak berdua saja, ada anak saya di rumah. Tidak ada perbuatan asusila seperti yang dituduhkan,” kata YR.
YR juga menjelaskan situasi saat penggerebekan berlangsung dalam kondisi panik, anaknya menyembunyikan HA di bawah tempat tidur.
“Itu murni karena panik, bukan karena melakukan hal yang dituduhkan,” jelasnya, sebab pintu keluar rumah terkunci teralis.
Sementara itu, suami sah YR berinisial ZZ tetap melanjutkan laporan ke polisi melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera SH.
Inza menyatakan ZZ memiliki dasar kuat membuat laporan setelah menemukan HA dan YR di dalam kamar rumah tersebut.
Penemuan itu terjadi setelah pintu rumah didobrak bersama warga dan disaksikan aparat kepolisian.
“Itu yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polresta Bengkulu,” ungkap Inza.
Pihak pelapor juga mengungkapkan dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada Desember 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, karena kejadian kembali terulang, ZZ memilih menempuh jalur hukum, meskipun YR dan ZZ dikabarkan sedang dalam proses perceraian.
Secara hukum, YR dan ZZ masih berstatus suami istri, meskipun keduanya sudah tidak tinggal serumah saat ini. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi penggerebekan.
Polisi juga belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal untuk mendalami peristiwa secara menyeluruh.
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan, dengan kepastian hukum ditentukan hasil penyelidikan.
Semua pihak diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red).
