Main Judi Online di Warnet, Dua Pria Bengkulu Selatan Ditangkap

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu Selatan – RH (38) dan BR (39) diringkus Tim Totaici Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan terkait judi online.

“Keduanya diringkus di Warnet milik RH di Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna hari Sabtu lalu sekira pukul 23.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim Iptu Susilo, Senin (13/3/23).

Dijelaskan Susilo, RH merupakan penyediaan permainan judi online sedangkan BR merupakan pemain judi online.

Susilo mengatakan, penangkapan ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Susilo.

Terhadap kedua tersangka tersebut petugas menerapkan pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 303 KUHP. (red*/nt).