Bengkulu – MP (23) mahasiswa yang juga karyawan salah satu Outlet Handphone di Kota Bengkulu diamankan Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

MP diduga melakukan pencurian satu unit Handphone Iphone 11 Pro Max di outlet tempatnya bekerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kejadian tersebut diketahui dari rekaman kamera CCTV toko,” ucap Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri, Jumat (24/3/23).

MP sempat ingin menjual handphone tersebut. Akan tetapi, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu lebih dulu berhasil menangkapnya.

Sebelumnya terduga pelaku sempat bekerja di dealer Honda, namun terduga pelaku juga terkena masalah karena menggelapkan satu unit sepeda motor.

Kemudian, terduga pelaku bekerja di counter Handphone dan baru sekitar satu setengah bulan bekerja, melakukan pencurian tersebut.

“Itu dari pengakuan pelaku, akan tetapi permasalahan tersebut sudah selesai di tempat bekerja sebelumnya,” tegas Jufri.

Sementara itu, terduga pelaku saat diwawancarai mengaku, hasil tindak pidana kejahatannya itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, MP dikenakan Pasal 362 atas dasar mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan diancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara. (nt*)