LKPD 2025 Diserahkan, Lebong Targetkan Opini WTP

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lebong- Pemda Lebong secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.

Penyerahan dokumen penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB, pada Selasa (31/3/26).

Agenda ini merupakan tahapan krusial dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah oleh lembaga auditor negara.

Penyampaian LKPD Unaudited Tahun 2025 ini mengacu pada surat Nomor 79/B/S/DJPKN-V.BKL/PPD.01/03/2026.

Kewajiban penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau pada 31 Maret, diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB, memastikan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 telah diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Bengkulu.

“Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2025 kepada BPK dan akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dijadwalkan akan dimulai sekitar satu minggu setelah penyerahan dokumen.

Pemeriksaan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama kurang lebih 30 hari hingga selesai.

“Hasil pemeriksaan direncanakan disampaikan sekitar akhir Mei mendatang, sekaligus pengumuman opini atas laporan keuangan,” lanjut Bambang.

Menurut Bambang, penyampaian LKPD ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara administratif.

Ia berharap laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi standar penilaian auditor dan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional.

Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, serta perwakilan dari BKD dan Inspektorat Kabupaten Lebong.

“Kita berharap hasil audit nanti menempatkan Kabupaten Lebong pada opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Tutup Bambang. (Red)