Libatkan Bareskrim Polri, Perkara Dugaan Perselingkuhan Dewan Provinsi Terus Berproses

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu inisial HS masih dalam tahap penyidikan.

Selaku pelapor, Gunadi Yunir, kepada awak media mengaku mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 oktober 2022 dari Polda Bengkulu.

“Surat itu memberitahukan bahwa Polda Bengkulu akan melibatkan Tim Siber Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus ini, ” ujar Yunir, Selasa (25/10/22).

Gunadi mengatakan, Tim Siber Bareskrim Polri dilibatkan karena bukti atas kasus tersebut berupa foto, video dan percakapan dalam selular.

“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, saya harap kasus ini cepat ketemu titik terang, mengingat perkara ini sudah lebih setahun, mulai Bulan Mei 2021 lalu,” tandas gunadi.

Awak media mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno yang membenarkan surat SP2HP tersebut.

“Benar, semua sudah dijelaskan dalam surat SP2HP itu, bahwa penyidik akan melibatkan Tim Siber Bareskrim Polri. Biar segera tuntas,” ujar Sudarno saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10).

Untuk diketahui, Gunadi Yunir yang juga Anggota Dewan Dprd provinsi Bengkulu melaporkan rekan sesama Anggota Dewan inisial HS yang diduga telah berselingkuh dan berzinah dengan EG (saat itu masih istrinya).

Selama setahun terakhir, Gunadi telah melakukan langkah-langkah hukum agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Selain melapor ke Polda Bengkulu, Gunadi juga telah melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu.

Laporan Gunadi telah diterima secara resmi oleh Zainal selaku Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, namun hingga saat ini perkara antar sesama wakil rakyat tersebut belum kunjung selesai. (red)