Mukomuko – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mundam Marap, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepala desa (Kades) Mudan Marap pada 2 Oktober 2021.
Pernyataan ini disampaikan oleh Rudi saat ditemui di kediamannya di desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko belum lama ini.
Rudi menyampaikan, surat bernomor : 141.2./04/BPD-MM/X/2021 bersifat biasa, perihal konfirmasi PAD dan Kinerja, merupakan bentuk pengawasan sebagai BPD yang baru menjabat selama kurang lebih enam bulan.
Dikatakannya surat yang ditujukan kepada Kades Mundam Marap tersebut menegaskan 8 poin diataranya :
1. BPD meminta copy APBDes perubahan Tahun 2021.
2. BPD mengingatkan pemerintah desa Mundam Marap untuk dapat merealisasikan APBDes 2021 sesuai dengan ketentuan hukum dan pendukungnya yang berlaku di Negeri ini.
3. BPD mendesak pemerintah desa Mundam Marap untuk mengelola dengan baik aset desa terutama aset yang menghasilkan PAD.
4. BPD mendesak pemerintah desa untuk segera menetapkan kedudukan status pengelolaan Gedung Futsal.
5. BPD meminta pemerintah desa untuk dapat mengkonfirmasi hasil pendapatan asli desa dari Gedung Futsal dan Kebun Masyarakat Desa (KMD) sampai tahun 2021.
6. BPD mendorong Pemerintah desa Mundam Marap untuk dapat segera menyelesaikan pembangunan fisik di desa tahun 2021.
7. BPD meminta Copy publikasi publik terhadap laporan realisasi kinerja pemerintah desa untuk tahun 2021.
8. BPD mendesak pemerintah desa untuk dapat mengevaluasi, membina, serta mengelola lembaga di desa untuk dapat lebih meningkatkan kinerja.
Kades Mundam Marap, Sutrianto saat dikonfirmasi pada Kamis (28/10/21), ia membenarkan sudah menerima, bahkan telah menindaklanjuti surat dari BPD tersebut.
Saat ditanya perihal Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Bumdes 2017 yang penyertaan modalnya dari Dana Desa (DD) sebesar kurang lebih Rp70 juta, ia mengatakan inspektorat Kabupaten Mukomuko telah mengevaluasi Bumdes Mundam Marap.
Dikatakannya Inspektorat juga telah menerima LHP Bumdes setiap tahun termasuk LHP Bumdes 2017 yang penyertaan modalnya dari DD 2017 diperuntukkan untuk usaha ternak ayam petelur.
“Kita sebagai Kades Mundam Marap mengapresiasi kinerja BPD Mundam Marap yang telah melayangkan surat kepada pemerintah desa Mundam Marap. Itu bentuk pengawasan dari BPD bukti bahwa mereka benar-benar perduli dan ingin memajukan desa,” jelas Kades.
Sutrianto tidak menampik jika usaha ternak ayam petelur tahun 2021 tersebut di desanya gagal total.
“Iya, usaha ternak ayam petelur yang dikelola Bumdes dengan penyertaan modalnya dari DD, benar gagal namun hal itu sudah selesai, LHP nya sudah sampai ke Inspektorat,” Pungkas Sutrianto. (Sulbani)
