Satujuang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan akan segera melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima pihak mereka terkait ratusan kades yang diduga langgar aturan, Kamis (19/9/24).
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Dengan adanya laporan ini, tahap awal kami akan segera melakukan kajian awal. Kita akan memeriksa syarat formil dan materil laporan tersebut,” terang Eko.
Eko menuturkan akan ada banyak hal yang akan pihak mereka lakukan dalam tahap pengujian awal itu nanti.
Termasuk menentukan dugaan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang bisa dibuktikan berdasarkan informasi dan data yang telah disampaikan oleh pelapor.
“Setiap perkembangan nanti akan kita sampaikan,” tutur Eko.
Disisi lain, Jevi Sartika SH yang merupakan pihak yang membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan ratusan Kades menyampaikan terima kasih kepada pihak Bawaslu.
Jevi menyampaikan dukungan serta apresiasinya untuk Bawaslu dan berharap Bawaslu dalam penindakannya tidak terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang bisa saja memengaruhi keputusan dan kinerja Bawaslu.
“Saya sangat mengapresiasi, terima kasih, dan kami akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika perlu kami akan membawa laporan ini hingga ke pusat,” tegas Jevi.
Jevi berharap pihak Bawaslu bekerja dengan segera, sehingga tidak menimbulkan opini-opini liar di tengah masyarakat.
“Kita percaya dengan Bawaslu, mereka akan menegakkan aturan sebagaimana mestinya,” pungkas Jevi.
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa itu bukan lagi sekadar isu tapi sudah menjadi perhatian publik.
Dimana kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI) secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu.
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan. Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Larangan keterlibatan kepada desa dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Netralitas Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 29 Huruf g dan j, mengatur bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas.
Jika kepala desa terlibat aktif mendukung salah satu calon, itu artinya mereka melanggar undang-undang dan melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang teguh.
Netralitas kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka.
Pada Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut, menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. (red)
