Karimun – Permasalahan tanah bekas galian C yang menutupi jalan di kawasan Coastal Area, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepri serta titik lainnya direspon serius oleh Ketua Komisi III DPRD.
“Saya sudah menghubungi kadis Perhubungan agar segera di bersihkan jalan tersebut dari gangguan tanah lumpur, dan sering kali ketika hari hujan tanah lumpur tersebut mengarah ke jalan tersebut yang lebih rendah,” terang Ady Hermawan, ketua komisi III DPRD Karimun, Senin (11/7/22).
Ia juga menjelaskan, jika jalan yang berada dikawasan Coastal Area, tepatnya di depan Goal Coast merupakan wewenang Provinsi.
“Yang pertama perlu saya sampaikan bahwa status jalan tersebut adalah jalan provinsi,” ujarnya.
Dirinya juga meminta pertanggungjawaban pihak terkait, baik dari pelaksana atau pelaku usaha Galian C hingga instansi pemerintahan yang membidangi hal tersebut.
“Tentu yang pertama harus diminta tanggung jawabnya adalah perusahaan yang menggali tanah urug dan disamping itu juga agar dinas harus bisa pro aktif terhadap seluruh jalan yang terkena dampak lumpur,” ucap politisi Partai HANURA itu.
Ketua DPC HANURA itupun mengingatkan agar pemerintah daerah serius menangani permasalahan polusi jalan dari kegiatan Galian C tersebut.
“Jangan sampai terjadi musibah dan tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” pungkasnya. (red/boy/Esp)
