Satujuang- Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan deportasi terhadap delapan orang warga negara asing (WNA) karena melanggar peraturan keimigrasian Indonesia.
“Tindakan ini dilakukan setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin, Rabu (26/6/24).
Ia menjelaskan bahwa WNA yang terlibat telah melakukan pelanggaran yang signifikan terhadap peraturan keimigrasian dengan melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Operasi untuk mengawasi keberadaan orang asing di Babel dilakukan secara rutin melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi seperti TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja, dan pemangku kepentingan lainnya.
Deportasi delapan WNA ini terbagi antara empat orang dari Wilayah Kerja Kanim Pangkalpinang dan empat orang lainnya dari Wilayah Kerja Kanim Tanjungpandan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Jose Rizal, menegaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran berat atas izin tinggal, di mana WNA tersebut telah melebihi masa izin yang diberikan.
Khususnya bagi mereka yang awalnya hanya diberikan izin untuk tinggal selama 60 hari, terutama mereka yang bekerja di sektor pertambangan bijih timah.
Upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan kepada WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan.(Red/Antara)