Lakukan Penggelapan, Warga Bengkulu Dilaporkan Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Seorang pria inisial SAP (34) Warga Kelurahan Surabaya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Teluk Segara Polda Bengkulu, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, pada Rabu (20/10/21).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis membenarkan penangkapan tersangka karena penggelapan, dengan kerugian puluhan juta dan ditangkap saat berada di kediamannya, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Awal mula saat korban NH (56) memberi kepercayaan kepada tersangka untuk mengantar buah ke kios pembeli disertai nota tagihan pembayaran. Namun terduga pelaku melapor para pembeli belum membayar dan mengembalikan nota.

Korban yang merasa curiga akhirnya memeriksa kepada pembeli yang kemudian menyatakan sudah melakukan pembayaran dan memperlihatkan nota warna merah, sehingga korban yang merasa dirugikan hingga dua puluh juta rupiah kemudian melapor kepada pihak kepolisian.(tb)