Menu

Mode Gelap
2 Remaja Nekat Curi HP Sambil Ancam Korban Pakai Celurit Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya

Hukum

Lakukan Penganiayaan, Pria 45 Tahun Diamankan Polsek Gading Cempaka

badge-check

Satujuang.com – Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Depan Gudang Minuman Mas Kelurahan Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, pada hari Jum’at Kemarin (09/10), sekitar pukul 16.30 Wib di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan dari laporan korban pada Selasa (25/08), dengan nomor laporan polisi : LP/B-946/VIII/2020/ RES BKL/ SEK GC. Tanggal 25 Agustus 2020.

Pelaku berinisial NW (45) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai wiraswasta. Sedangkan korban berinisial NW (20) warga Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Menindak lanjuti laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui terduga pelaku tidak bekerja lagi di TKP.

Selanjutnya, pada hari Jum’at sekitar pukul 16.30 Wib, Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kapolsek Gading Cempaka, mengetahui keberadaan korban Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Kapolsek Gading Cempaka menambahkan, berdasarkan keterangan korban, tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Selasa (25/08) sekitar pukul 08.30 Wib.

Berawal saat korban sedang mengangkat galon air mineral merk Mas. Saat itu, terduga pelaku melarang korban untuk bekerja, namun korban tetap mengangkat galon air mineral tersebut, sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban.

Terduga pelaku yang merasa emosi, langsung memukul pelipis kepala sebelah kanan korban berkali-kali dengan genggaman tangan. Akibat pukulan dari pelaku, kepala korban mengalami bengkak, memar dan menyebabkan kepala korban pusing sehingga korban terjatuh dari mobil Grandmax.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali menginjak-injak bahu dan dada sebelah kanan korban dengan kaki, sehingga tulang bahu bagian sebelah kanan korban mengalami sakit, memar dan keseleo.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, diketahui tulang bahu sebelah kanan dan tulang belakang bahu sebelah kanan korban mengalami patah.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gading Cempaka dan akan dilakukan tindak lanjut pemeriksaan dan penahanan terhadap terduga pelaku.

Penulis : Madika Sabilla

Trending di Hukum