“Yaitu pada Pasal 76 ayat 1 dan 2, Pasal 79, serta Pasal 80 ayat 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109 hingga Pasal 119, dan ini jelas merupakan pelanggaran administrasi,” pungkas Leo.(nt/Ags)