Aceh Barat – Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kamis (10/11/22).
“Dari penggerebekan ini, lima orang kami amankan karena diduga melakukan illegal mining,” kata Kasat Reskrim AKP Rizki Andrian yang memimpin langsung penggerebekan.
Kelima pelaku tersebut adalah MU (50), HI (25), SU (30), SR (25), dan AR (20) yang merupakan warga Kecamatan sungai Mas dan Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Aceh Barat.
Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas, 1 unit alat berat excavator beko merk Hitachi, 2 buah indang alat pendulang emas, 3 lembar ambal penyaring emas.
“BBM jenis solar kurang lebih 450 Liter dan 2 buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas,” ungkap Rizki.
Saat ini kelima pelaku sedang dalam pemeriksaan di PolresAceh barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red/adm)