Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Lakukan Ilegal Mining, Lima Warga Aceh Barat Diamankan Polisi

badge-check


Sat Reskrim Polres Aceh Barat saat melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan emas Perbesar

Sat Reskrim Polres Aceh Barat saat melakukan penggerebekan di lokasi pertambangan emas

Barat – Sat Reskrim melakukan penggerebekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas, Kamis (10/11/22).

“Dari penggerebekan ini, lima orang kami amankan karena diduga melakukan illegal mining,” kata Kasat Reskrim AKP Rizki Andrian yang memimpin langsung penggerebekan.

Kelima pelaku tersebut adalah MU (50), HI (25), SU (30), SR (25), dan AR (20) yang merupakan warga Kecamatan sungai Mas dan Kecamatan Woyla Timur Kabupaten Barat.

Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas, 1 unit alat berat excavator beko merk Hitachi, 2 buah indang alat pendulang emas, 3 lembar ambal penyaring emas.

“BBM jenis solar kurang lebih 450 Liter dan 2 buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga emas,” ungkap Rizki.

Saat ini kelima pelaku sedang dalam pemeriksaan di PolresAceh barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red/adm)

Trending di Hukum