Gowa – Rencana pembangunan Perumahan Subsidi Jene’tallasa Residence III mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa.
Hal itu disebabkan pengalihfungsian lahan produktif pertanian menjadi perumahan di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong.
Dimana pihak developer rencana akan melakukan penimbunan sekitar dua hektare.
Pembangunan perumahan tersebut bisa berdampak pada produksi pangan daerah dan akan menjadi daerah langganan banjir apabila terlaksana.
Seperti diketahui Gowa merupakan salah satu lumbung produksi padi penyangga Kota Makassar.
Asywar selaku Ketua DPD INAKOR Gowa menuturkan, jika alih fungsi lahan produktif dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu.
Selain itu, Asywar juga menyinggung dampak lingkungan dari pembangunan tersebut.
“Lokasi rencana pembangunan perumahan itu adalah daerah jalur utama pembuangan air dari 5 kampung untuk menuju ke sungai,” tutur Asywar, Rabu (14/12/22).
Menurutnya, apabila lokasi tersebut di timbun, maka akan berdampak pada area persawahan lainnya.
“Tidak ada lagi akses pembuangan air dan menjadikan sawah tidak bisa difungsikan sebagai lahan pertanian,” imbuhnya.
Ia berharap, pemerintah daerah Kabupaten Gowa konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Asywar.
Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas Asywar
Asywar berharap selaku kontrol agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa tidak mengeluarkan Izin prinsip dan IMB kepada developer.
“Harus dikaji lebih mendalam mengenai layak tidaknya mendapatkan izin”. Harap Asywar.
Lebih lanjut, Kabupaten Gowa adalah salah satu daerah yang sudah membuat Perda tentang Perlindungan Lahan produktif.
“Jadi DPMPTSP perlu hati-hati dalam mengeluarkan izin prinsip ataupun IMB,” pesannya.
Pihaknya berencana bersurat ke DPRD Kabupaten Gowa untuk Rapat Gelar Pendapat ( RDP) mengenai layak tidaknya lahan produktif di jadikan lahan perumahan.
“Kami minta DPMPTSP tidak memberikan izin prinsip dan izin bangunan terkait rencana pembangunan Perumahan Jene’tallasa Residence III di area pertanian produktif,” pungkas Asywar. (red/sattu)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.