Kuasa Hukum [NAMA BENAR]: RKAB Ditolak Sistem, Disahkan Pejabat ESDM, Bukan Urusan Kontraktor

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Kuasa hukum [NAMA BENAR], Yakup Hasibuan, menegaskan proses evaluasi hingga pengesahan RKAB PT Ratu Samban Mining (RSM) sepenuhnya kewenangan pejabat teknis Kementerian ESDM, bukan kontraktor.

Ini ditegaskannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT RSM yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (9/2/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

Para saksi mengurai proses evaluasi dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2022 hingga 2023.

Enam saksi dari Ditjen Minerba diperiksa dalam sidang tersebut:

  • M Iqbal, Koordinator Bimbingan Usaha Batu Bara 2023.
  • Boni Arifianto, Subkoordinator Pengawasan Usaha Produksi Batubara.
  • Iman Kristian Sinulingga, Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024.
  • Katisna Ari Perbawa, Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara.
  • Ardy Ramadhan, Pengawas Usaha Produksi.
  • Doni P Simorangkir serta Burhan Ramadhan, yang terlibat dalam proses teknis dan administrasi RKAB.

M Iqbal, Koordinator Bimbingan Usaha Batu Bara 2023, menerangkan evaluasi RKAB PT RSM dilakukan melalui sistem elektronik e-RKAB dengan fokus pada aspek keuangan.

Menurut Iqbal, setiap permohonan RKAB dapat dievaluasi hingga empat kali. Untuk RKAB tahun 2023, sistem e-RKAB mencatat adanya penolakan, salah satunya terkait aspek teknik dan lingkungan.

Keterangan senada disampaikan Ardy Ramadhan, Pengawas Usaha Produksi, yang menyebut pengajuan RKAB melalui aplikasi sempat berujung penolakan.

Doni P Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan RKAB tersebut setelah dipanggil jaksa.

Simorangkir menjelaskan, aspek lingkungan dalam struktur kerja mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan.

Sementara itu, Iman Kristian Sinulingga, Sekretaris Ditjen Minerba periode 2022–2024, menegaskan mekanisme internal Ditjen Minerba.

Iman menyatakan, RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Saat itu, jabatan Direktur Teknik dipegang oleh Sunindyo Suryo Herdadi.

“Kalau beliau tidak paraf, saya tidak akan paraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, artinya sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.

Katisna Ari Perbawa, Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara, menambahkan dirinya mengetahui adanya paraf dalam dokumen RKAB.

Paraf tersebut menjadi tanda kelayakan dokumen.

Ari mengakui pernah meneliti PT RSM dan menemukan ketidaksinkronan pelaporan, namun menyatakan tidak mengetahui praktik tukar-menukar batu bara.

Menurut Ari, pertukaran batu bara tidak diperbolehkan. Setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas, termasuk nilai Gross As Received (GAR).

Fakta lain terungkap dari keterangan Burhan Ramadhan yang menyebut adanya pengajuan manual setelah RKAB melalui e-RKAB ditolak.

Burhan menyatakan, dalam konsep dokumen yang disusun, kemudian muncul tanda tangan Sunindyo.

Menurut Burhan, jika aspek teknik dan lingkungan telah ditandatangani, maka dokumen tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

Menanggapi rangkaian keterangan saksi, kuasa hukum [NAMA BENAR], Yakup Hasibuan, menegaskan seluruh proses evaluasi, penolakan, hingga pengesahan RKAB merupakan kewenangan pejabat teknis di Kementerian ESDM.

Yakup menilai tidak tepat apabila beban pertanggungjawaban hukum dialihkan kepada pihak kontraktor yang tidak memiliki kewenangan administratif atas RKAB.

“Ini murni kewenangan negara melalui pejabat teknisnya,” tegas Yakup.

Yakup menambahkan, fakta persidangan menunjukkan sistem menolak RKAB, namun kemudian disahkan melalui mekanisme internal kementerian tanpa peran kontraktor.

Sidang perkara pertambangan PT RSM masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Majelis hakim menegaskan seluruh keterangan akan dinilai secara menyeluruh untuk menempatkan tanggung jawab hukum sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak. (Red/Im)