Dalam aksi tersebut disuarakan agar KPU Provinsi Bengkulu mengambil tindakan tegas kepada Ketua dan Anggota KPU Benteng yang telah terbukti melakukan kesalahan.
Hasil keputusan DKPP diminta untuk cepat dilaksanakan, keputusan DKPP itu menyatakan bahwa Ketua KPU Bentang terbukti melakukan pelanggaran dengan hasil putusan Peringatan Keras. (Red)