Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan aliran dana dalam kasus pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan staf khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengonfirmasi adanya transfer dana itu saat pemeriksaan saksi, yakni Luqman Hakim, yang pernah menjabat stafsus era Menaker Hanif Dhakiri, pada Selasa (17/6).
“Tim penyidik mendalami indikasi aliran dana dari para tersangka kepada staf khusus Menaker,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (19/6/25).
Sebelumnya, KPK telah mengungkap identitas 8 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
8 orang tersangka tersebut antara lain:
1. Suhartono
2. Haryanto
3. Wisnu Pramono
4. Devi Anggraeni
5. Gatot Widiartono
6. Putri Citra Wahyoe
7. Jamal Shodiqin
8. Alfa Eshad
Dari penelusuran selama periode 2019–2024, KPK mencatat total pemasukan dari praktik pemerasan mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.
RPTKA sendiri merupakan prasyarat wajib agar TKA dapat memperoleh izin kerja dan tinggal di Indonesia.
Tanpa RPTKA, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal terhenti, dan TKA akan dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga memaksa pemohon membayar uang kepada oknum tersangka.
Selain itu, KPK menduga praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak periode Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga jabatan Ida Fauziyah (2019–2024). (AHK)
