KPK Ungkap Modus 8 Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang melibatkan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Modus operandi mencakup seluruh lini, mulai dari tenaga kesehatan dan pendidikan, hingga sektor industri dan olahraga.

“Seluruh tenaga kerja asing yang mengurus izin di Kemnaker berpotensi menjadi korban. Baik yang berprofesi sebagai nakes, pendidik, maupun pekerja di bidang lain,” terang Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/25).

Asep menambahkan bahwa penyidik akan memanggil para TKA untuk menggali keterangan lebih jauh.

“Kami sedang mendalami setiap sektor. Dalam waktu dekat, sejumlah TKA akan kami minta keterangannya,” ujarnya.

Hingga kini, KPK telah menahan delapan pejabat Kemnaker yang diduga menjadi otak pungutan liar sejak 2019. Total uang suap yang berhasil terhimpun diperkirakan mencapai Rp53 miliar.

Daftar Tersangka yang Ditahan KPK:

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA (2021–2025)

Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) & Verifikator RPTKA (2024–2025)

Jamal Shodiqin – Analis TU & Pengantar Kerja Ahli I Direktorat PPTKA (2019–2025)

Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)

Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020–2023)

Haryanto – Mantan Direktur PPTKA (2019–2024) & Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri

Wisnu Pramono – Mantan Direktur PPTKA (2017–2019)

Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)

Penyidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan TKA terkait alur permohonan izin yang diduga dipungut biaya tak resmi. (AHK)