KPK Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Katalis, yang berfungsi menurunkan kadar sulfur pada nafta, komponen utama produksi bensin, diduga menjadi sarana praktik suap, Kamis (17/7/25).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pihaknya telah menuntaskan rangkaian pemeriksaan awal hingga tahap penetapan status hukum.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (17/7).

Keempat tersangka tersebut adalah:

1. Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama;

2. Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama;

3. Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina;

4. Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta.

Budi menambahkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara pada Selasa (15/7).

Bukti tersebut dinilai krusial untuk menguatkan dugaan aliran suap dalam pengadaan katalis, sekaligus praktik gratifikasi oleh Chrisna Damayanto.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, KPK juga menggeledah rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Bekasi.

“Langkah ini kami ambil berdasarkan informasi yang masuk, untuk mencari serta mengamankan bukti-bukti,” jelas Budi.

Selain dokumen, tim penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, seorang pengembang proyek apartemen yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini.

Proses penyidikan masih terus berlanjut sembari menunggu gelar perkara berikutnya. (AHK)