KPK Sebut OTT Bupati Rejang Lebong Jadi Pintu Masuk Bongkar Borok di Dinas Lain

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bukanlah akhir dari penyidikan kasus korupsi di daerah tersebut.

Lembaga antirasuah ini mensinyalir adanya praktik korupsi serupa yang berakar di berbagai dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan penangkapan ini menjadi “pintu masuk” bagi tim penyidik untuk pengembangan perkara yang lebih luas.

“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan indikasi kuat bahwa pola “ijon proyek” atau permintaan fee di muka kepada rekanan tidak hanya terjadi di satu dinas.

Praktik tersebut terindikasi kuat tidak hanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

“Tentunya tim tidak hanya akan berhenti di perkara ini. Kami menduga bahwa praktik-praktik seperti ini (ijon proyek) juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” tambah Asep.

KPK menyoroti keberanian para pengusaha atau rekanan yang tetap memberikan uang ratusan juta rupiah meskipun proyek belum berjalan.

Hal ini ditengarai karena pola tersebut sudah menjadi “tradisi” yang berjalan sejak tahun anggaran sebelumnya.

Para pengusaha berani membayar karena pada tahun anggaran 2025 mereka telah mendapatkan proyek dengan cara yang sama.

Sejauh ini KPK telah mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta yang ditemukan di mobil, tas hitam, hingga koper di bawah meja TV.

Penyidik akan menelusuri aliran dana dan dokumen dari dinas-dinas lain yang memiliki alokasi proyek besar untuk melihat apakah ada keterlibatan oknum pejabat lain.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan resmi menahan mereka.

Para tersangka tersebut adalah:

  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari
  • Kadis PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo
  • Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala dari CV Manggala Utama
  • Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi

(Red)