KPK Periksa 7 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Tim penyidik memanggil dan memeriksa 7 orang saksi penting di Gedung Merah Putih KPK guna menelusuri alur pengalokasian kuota dan dugaan praktik yang memungkinkan calon jemaah berangkat tanpa antrean resmi, Rabu (3/9/2025).

Pemeriksaan hari ini menyorot sejumlah pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji serta pejabat perwakilan RI di Arab Saudi.

Di antara yang diperiksa adalah Luthfi Abdul Jabbar (Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah), Mohammad Farid Aljawi (Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi), Wawan Ridwan Misbach (Direktur Utama PT Qiblat Tour), dan Mifdlol Abdurrahman (Direktur Nur Ramadhan Wisata).

Nama Nasrullah, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, juga masuk daftar saksi untuk menggali mekanisme pengelolaan haji di Saudi Arabia.

Saksi tambahan berasal dari internal Kementerian Agama dan pengelola Asrama Haji Bekasi.

KPK menyatakan pemeriksaan itu bertujuan merangkai gambaran lengkap mengenai alur distribusi kuota, termasuk dugaan kuota tambahan yang berpindah ke ratusan biro perjalanan sehingga menimbulkan keberangkatan calon haji khusus tanpa harus menunggu antrean pendaftaran.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Pada 1 September 2025, KPK telah memeriksa empat saksi dari asosiasi dan biro perjalanan haji.

Dari proses pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya mekanisme memperoleh kuota tambahan yang memungkinkan jemaah khusus mendaftar lalu langsung diberangkatkan pada tahun yang sama.

Perkara bermula setelah adanya pengalihan separuh dari 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. KPK menaruh kecurigaan terhadap pengalihan 10.000 kuota untuk haji khusus yang diduga tidak sesuai aturan dan melibatkan banyak biro perjalanan.

Dalam perhitungan awal penyidik, skandal ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, tim KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai besar, antara lain uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS (setara sekitar Rp26,29 miliar), empat unit kendaraan, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan akumulasi dari tindakan terhadap beberapa pihak terkait, dan bukan hasil penangkapan dari satu lokasi tertentu.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski penyidikan telah memasuki tahap aktif.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sempat diperiksa sebagai saksi dan dikenakan status pencegahan ke luar negeri selama enam bulan bersama dua orang lainnya.

Melalui kuasa dan juru bicaranya, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses penyidikan serta bersikap kooperatif. (AHK)