Satujuang, Bengkulu- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTA Musi, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya, dipindahkan dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ke Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu pada Jumat (13/3/26) malam.
Pemindahan Nehemia dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk kepentingan proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian membenarkan pemindahan tersangka tersebut saat dikonfirmasi.
“Tersangka sudah dipindahkan dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang ke Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu,” ujar Denny.
Tim penyidik tiba di Lapas Bentiring Bengkulu sekitar pukul 21.00 WIB untuk proses penyerahan dan penempatan Nehemia yang dibawa dari Palembang.
Pemindahan ini bertujuan mempermudah pemeriksaan lanjutan Nehemia dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) serta Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi.
“Dengan dipindahkannya tersangka ke Bengkulu, proses pemeriksaan oleh penyidik dapat dilakukan lebih intensif,” ujar Denny.
Sebelumnya, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut.
Dugaan markup ini terjadi pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022–2023 di lingkungan PT PLN Indonesia Power.
Proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi memiliki nilai kontrak sekitar Rp32 miliar.
Namun, penyidikan menemukan harga riil peralatan yang dipasok jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang disepakati.
Selain SKU, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan pada proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) di PLTA Musi dengan nilai kontrak sekitar Rp20,5 miliar.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pada dua proyek PLTA Musi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 miliar.
Nehemia Indrajaya diketahui bukan kali pertama terseret kasus korupsi.
Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus berbeda.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan Nehemia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam milik PT PLN (Persero) Unit Induk Konstruksi Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) periode 2017–2022.
Dalam perkara KPK tersebut, negara diduga merugi sekitar Rp25 miliar akibat praktik penggelembungan harga proyek.
Dengan pemindahan ini, proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bengkulu diharapkan berjalan lebih efektif.
Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Red/BT)
