Gresik – Kabupaten Gresik masuk kedalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Penerapan PPKM akan diperpanjang mulai tanggal 15 Ferbruari sampai dengan 21 Ferbruari 2022 mendatang sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Menyikapi hal ini Pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kembali digencarkan, Rabu(16/2/22)
Penegakan Prokes tidak hanya dilakukan di Gresik kota saja, tetapi di pulau terluar Kabupaten Gresik yaitu di Kecamatan Sangkapura.
Pendisiplinan Prokes dilakukan di sejumlah tempat keramaian misalnya warkop, café, Pasar dan jalan raya yang melintasi jalan Kotakusuma Sawah Mulya.
Di situ dihimbau penerapan protokol kesehatan minimal menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan aktifitas.
Penegakan dilakukan oleh Polsek, Satpol PP atau Trantib Kecamatan dengan dibantu oleh Babinsa dari Koramil 0817/17 Sangkapura.
Tidak hanya himbauan, tetapi masker gratis juga diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus covid-19 maupun Omicron.
Kapten Arh Kuntoko, selaku Danramil 0817/17 Sangkapura mengatakan, di Kecamatan Sangkapura pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat tetap dilakukan secara humanis dan persuasif setiap harinya.
“Kami secara bersinergi juga memasuki satu desa ke desa lainnya untuk memberikan himbauan agar masyarakat tetap waspada dan disiplin akan bahaya virus covid-19,” ujar Danramil.
“Pendekatan yang kami berikan selama ini berjalan dengan sangat baik, terlihat dari respon masyarakat yang mulai terbiasa dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi agar mempunyai proteksi tubuh secara maksimal,” pungkas Danramil. (Arjun)