Blitar – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso melakukan upaya terkait permasalahan jalan desa di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, warga Desa Rejoso protes karena jalan desanya kini di klaim menjadi aset Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI).
Untuk itu penyelesaikan konflik ini Rahmat menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan Rahmat saat berdialog dengan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.
“Pemerintah Pusat gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah, jadi saya minta warga percayakan semuanya kepada APH dan BPN untuk segera menyelesaikan ini,” ujar Rahmat, Kamis(9/2/23).
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan agar warga Desa Rejoso menyampaikan surat lengkap dengan kronologisnya, melalui camat kepada Bupati Blitar.
“Nanti saya tindaklanjuti, karena Ibu Bupati sudah nendelegasikan pada saya untuk menyelesaikannya. Akan saya rapatkan bersama Forkopimda dan BPN,” janji Rahmat.
Diungkapkan Rahmat bahwa permasalahan tanah itu mudah, bisa dilihat dari asal perolehan hak disertifikat.
Dan apabila, lanjut Rahmat, pihak PT RMI tidak mengijinkan, Forkopimda akan meminta ke BPN.
“Jika kreteknya dihilangkan, nanti kita lihat dari Peta Top Dam nya TNI,” tandas Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Terkait tuntutan pembentukan Tim Pencari Fakta, Rahmat mengatakan akan dibicarakan dulu dengan Forkopimda, apakah perlu dibentuk atau cukup melalui musyawarah.
“Yang pastinya akan melibatkan semua pihak, baik BPN, PT RMI juga warga Desa Rejoso,” tandasnya.
Selain permasalahan jalan desa, warga juga meminta Kepala Desa Rejoso yang baru terpilih agar tidak dilantik.
Menyikapi hal ini, Rahmat menegaskan bahwa itu sudah jelas ada aturan yang menyebutkan jika dalam 3 hari setelah Pilkades tidak ada keberatan melalui PTUN, maka Kepala Daerah wajib melantik.
“Jadi tidak masalah dilantik, nanti jika terbukti melanggar hukum pasti juga akan diproses,” tegas politisi dari Partai PAN ini.
Saat berdialog dengan warga Desa Rejoso, Wabup Blitar Rahmat didamping Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Tuti Komaryati, Inspektur Agus Cunanto.
Kemudian ada Kepala DPMD Rully Wahyu, Kabag Hukum Indah Komarijatoer, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Asbir Muhare dan Muspika Binangun.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Rejoso mendatangi Kantor Bupati Blitar di Kanigoro pagi hari sekitar jam 10.30 WIB.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk dan poster serta orasi untuk menyampaikan tuntutannya.
Adapun spanduk dan poster yang dibawa oleh para pengunjuk rasa bertuliskan kalimat yang bervariatif.
Seperti : Cukup Kades Rejoso Yang Gak Jelas Kamu Jangan Dik, Jangan Bermain Api Kalau Tak Ingin Kobong, Entah Apa Yang Merasukimu Pak Kades.
Kemudian ada juga tulisan Kami Menuntut Kades Rejoso Untuk Tidak Dilantik dan Jangan Kau Gadaikan Masa Depan Kami Dengan Kepentingan.
Dalam orasinya, perwakilan warga Desa Rejoso mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Bupati Blitar ingin menyampaikan petisi, berisi tuntutan warga.
“Diantaranya penundaan pelantikan Kades Rejoso, karena tidak mentaati aturan dalam Musdes 2018. Tanah jalan desa yang dulu dikatakan bukan milik PT RMI, sekarang sudah dipagari,” kata salah satu warga yang berorasi.
Bahkan dituturkan warga yang berorasi adanya pembiaran oleh Kades Rejoso, atas penguasaan jalan diantara Blok 012 – 013.
“Maka warga minta agar Kades terpilih dinonaktifkan dan ditunda pelantikannya,” teriaknya.
Salah satu warga Desa Rejoso, Solihin meyakini bahwa tanah desa seluas hampir 2 are, membujur dari utara ke selatan adalah milik masyarakat untuk jalan desa.
Namun dalam pertemuan dengan Lawyer PT RMI beberapa hari lalu, bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam sertifikat milik PT RMI.
“Padahal dalam Musdes Tahun 2018 bahwa sepakat tanah tersebut tidak diperjualbelikan,” terangnya.
Kades Rejoso beber Solihin juga mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan milik desa, warga menduga Kades berpihak kepada PT RMI.
“Sehingga kami minta agar dilakukan penundaan pelantikan Kades Rejoso sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai permasalahan selesai,” pungkas Solihin. (red/herlina)
