Satujuang, Bengkulu– Klaim transparansi anggaran yang digaungkan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kembali dipertanyakan publik terutama wakil rakyat di DPRD.
Sebelumnya, dalam forum “Rumah Aspirasi Bantu Rakyat” pada Sabtu malam (14/6), Helmi menyampaikan bahwa dirinya pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan kunci pencegahan korupsi adalah keterbukaan sejak perencanaan.
“Saya sudah dipanggil KPK… Saya bilang caranya ‘jangan gelap’. Mulai dari perencanaan terang, penganggaran terang, ajak rakyat, libatkan media, semuanya harus terbuka,” ucap Helmi kepada wartawan.
Namun, pernyataan itu kontras dengan realita yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Susman Hadi, justru mengungkap adanya ketertutupan dalam proses pembahasan dan perubahan APBD 2025.
Ia bahkan memilih walk out dari ruang paripurna pada Selasa (10/6) karena menganggap pembahasan dilakukan secara tidak transparan.
“Saya walk out karena sampai hari ini pertanyaan saya soal ketimpangan alokasi anggaran belum dijawab. Untuk Bengkulu Selatan, anggarannya sangat kecil dan tidak pernah dijelaskan mengapa,” ujar Susman pada Selasa.
Kondisi ini dikuatkan dengan pengakuan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Sumardi, yang mengaku belum menerima naskah resmi Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru yang mengatur perubahan APBD.
“Sampai hari ini belum naik ke meja saya. Nanti saya tanya sama Pak Sekwan, karena sampai sekarang belum sampai ke meja saya Pergub-nya,” ujar Sumardi pada Senin (16/6) usai menerima demonstrasi mahasiswa di kantor DPRD.
Saat diwawancarai kembali pada Selasa (17/6), Susman Hadi menjelaskan bahwa simpang siurnya APBD 2025 salah satunya disebabkan oleh salah penafsiran terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ.
Surat tersebut memang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menyesuaikan APBD pasca penetapan, dalam rangka efisiensi belanja sesuai dengan arahan pusat.
Namun menurut Susman, Pemprov Bengkulu justru mengartikan kewenangan tersebut sebagai celah untuk terus-menerus mengubah APBD secara sepihak tanpa persetujuan legislatif.
“Yang jadi masalah kita, APBD-nya berubah terus. Itu salah. Seharusnya ketika sudah diubah dan ditetapkan menyesuaikan visi misi kepala daerah, maka tidak bisa diubah lagi. Kalau mau berubah lagi ya saat APBD Perubahan di akhir tahun,” tegas Susman.
Ia menilai Pemprov keliru dalam memahami SE tersebut. Menurutnya, kewenangan yang diberikan hanyalah satu kali pasca penetapan, bukan berulang-ulang.
Terlebih saat ini belanja daerah sudah berjalan, sehingga perubahan lanjutan berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas dan efektivitas anggaran.
“Setelah itu ditetapkan jadi belanja, sudah tidak bisa diubah lagi. Apalagi saat ini sudah banyak kegiatan berjalan. Kalau mau mengubah lagi, ya tunggu perubahan APBD akhir tahun,” imbuhnya.
Informasi terhimpun, disebutkan dasar hukum perubahan APBD berasal dari:
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer daerah;
- SE Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.
Diketahui, Gubernur Bengkulu telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 untuk menggantikan Pergub sebelumnya, yakni Nomor 1 Tahun 2025.
Dijelaskan, perubahan rincian anggaran bisa dituangkan langsung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Disisi lain, ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menegaskan bahwa setiap dilakukannya perubahan APBD maka berdasarkan aturan yang berlaku harus melibatkan DPRD.
“Perubahan APBD ya harus libatkan DPRD lah,” sampai Usin, Selasa.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD harus melalui:
- Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD ke DPRD,
- Pembahasan dan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah,
- Penetapan dalam bentuk PERDA Perubahan APBD,
- Setelah itu baru dijabarkan dalam PERGUB Penjabaran.
(Red)
