Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Ini Panduan dan Persyaratannya

Avatar Of Tim Redaksi
Klaim Kacamata Dengan Bpjs Kesehatan, Ini Panduan Dan Persyaratannya
Kacamata

Satujuang- BPJS menyediakan penjaminan kacamata sebagai bagian dari program jaminan .

Kacamata dapat diajukan klaimnya setiap dua tahun sekali berdasarkan rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan hasil pemeriksaan yang sesuai.

Klaim Kacamata Dengan Bpjs Kesehatan, Ini Panduan Dan Persyaratannya

Subsidi untuk pembelian kacamata disesuaikan dengan kelas peserta BPJS : Rp 330.000 untuk kelas 1, Rp 220.000 untuk kelas 2, dan Rp 165.000 untuk kelas 3 atau PBI.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman dan Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek PUT Tingkatkan Patroli

Prosedur klaim dimulai dengan mengunjungi fasilitas tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS .

Setelah mendapatkan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata di fasilitas tingkat lanjutan, peserta akan menjalani prosedur Rawat Tingkat Lanjutan (RJTL) untuk pemeriksaan mata.

Baca Juga :  Program Rehab BPJS, Solusi Cicilan Iuran Kesehatan Tertunggak

Resep kacamata yang direkomendasikan dokter akan diverifikasi di rumah sakit sebelum peserta dapat membelinya di optik yang bekerja sama dengan BPJS .

Peserta yang ingin mengklaim kacamata harus membawa Kartu Tanda Penduduk (), Kartu BPJS , serta resep dokter yang telah diverifikasi.

Baca Juga :  Kodim 0736/Batang Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI-AD ke-76

Namun, klaim tidak akan disetujui jika penggantian kacamata terjadi sebelum dua tahun karena alasan apapun, termasuk perubahan ukuran, kerusakan, atau kehilangan.(Red/kompas)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News