Guna mengantisipasi serangan koruptor tersebut, Kapuspenkum memerintahkan agar isu-isu liar yang menjatuhkan nama baik Kejaksaan harus segera dijawab dan dituntaskan.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga, dan citra institusi akan selalu positif di mata masyarakat.
Kemudian di era yang serba digital saat ini, Kapuspenkum memanfaatkan momen tersebut sebagai langkah Kejaksaan untuk bertransformasi dan beradaptasi. Demi mewujudkan hal itu, soliditas internal dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi jadi unsur yang sangat diperlukan.
“Jangan ada lagi informasi negatif yang ditutup-tutupi, harus dilakukan respon yang cepat, serta penindakan yang tuntas dan tegas. Penanganan itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat jurnalistik,†ujar Kapuspenkum.
Selain itu, Kapuspenkum berpesan agar pelayanan informasi kepada media dan masyarakat harus diberikan secara transparan dan diberikan kemudahan akses.
Dengan begitu informasi tentang kinerja Kejaksaan tidak lagi terhambat. Digitalisasi Informasi merupakan solusi nyata Kejaksaan dalam melakukan publikasi.
“Bila anda belum melek teknologi, datangi masyarakat, kemudian sampaikan dan berikan jawaban serta solusi hukum yang menjadi permasalahan. Hal itu patut dilakukan sebagaimana menindaklanjuti imbauan pimpinan,†ujar Kapuspenkum.
Selanjutnya, memasuki masa pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kapuspenkum berpesan bahwasanya Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum agar tetap menjaga netralitas aparaturnya sampai ke tingkat bawah yakni Cabang Kejaksaan Negeri.