Satujuang– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo bersama pihak-pihak, menandatangani Ikrar Pencegahan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme.
Wibowo bersama sejumlah penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, dan elemen terkait lainnya, telah menandatangani Ikrar di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Senin (16/10/23) pagi.
“Penandatanganan ini menegaskan komitmen SMSI Bengkulu dalam mendukung upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme selama dua tahun terakhir melalui pemberitaan di media online anggota SMSI Bengkulu,” ujar Wibowo.
Ikrar ini juga ditandatangani oleh berbagai tokoh dan instansi, termasuk Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Kasatgaswil Bengkulu Densus 88 AT Polri.
Lalu juga Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, perwakilan FKPT Bengkulu, dan banyak lagi. Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Korem 041 Gamas Bengkulu, dan Kajati Bengkulu bertindak sebagai saksi pengikat dalam kesepakatan ini.
“Penandatanganan ikrar ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi untuk mencegah intoleransi, radikalisme, dan terorisme di Provinsi Bengkulu,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, M Abdu menambahkan.
Adapun ikrar tersebut berbunyi:
“Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, dengan ini menyatakan bahwa kami sepakat bersinergitas menjaga Provinsi Bengkulu dari ancaman terorisme dengan melakukan pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apabila masih ditemukan kelompok/individu yang dicurigai terindikasi paham intoleransi dan radikalisme di Provinsi Bengkulu, agar dapat bersama melakukan pencegahan”.(NT)