Lingga – Beredar kabar adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan minyak solar subsidi oleh oknum sub penyalur di beberapa kecamatan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masarakat (LSM) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) DPC Lingga, Satriyadi, ikut mengomentari kabar tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Satriyadi mengatakan, dengan adanya isu penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan masyarakat nelayan, seharusnya pihak pemerintah tidak tinggal diam.

“Kepada Pemkab Lingga khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, baik DKP Lingga maupun dari UPTD-KP Provinsi Kepri yang menerbitkan rekomendasi untuk sub penyalur solar bidang nelayan segera mengambil sikap tegas,” ujar Satriyadi.

Menurutnya, pihak dinas yang berkompoten dalam pengaturan urusan ini harus aktif merespon berita terkait penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan BBM tersebut.

“Agar situasi segera kondusif dan masalah ini tidak menjadi bola liar,” tandas Satriyadi kepada awak media, Sabtu (11/6/22).

Lanjut Satriyadi, jika memamg terbukti para sub penyalur itu telah melakukan kesalahan yaitu menggunakan minyak solar bersubsidi tidak sesuai peruntukannya, LSM LAMI meminta Dinas jangan ragu-ragu untuk memberikan sanksi.

“Bila perlu cabut seluruh perizinan minyak yang dimiliki oknum sub penyalur ini untuk memberikan efek jera kepada sub penyalur lainnya yang berada di Kabupaten Lingga ini,” tegasnya.

Karena, urai Satriyadi, perbuatan yang di lakukan para sub penyalur nakal ini sudah jelas melanggar aturan dalam undang-undang di negara Indonesia ini.

Ia juga menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” jelasnya lagi.

Satriyadi mengecam perbuatan oknum sub penyalur BBM untuk nelayan ini.

“Sungguh tidak memiliki hati nurani, demi mengejar keuntungan pribadi tapi ramai orang yang dikorbankan,” seru Satriyadi geram.

Diakhir, Satriyadi mengatakan alasan dirinya berkomentar karena LSM LAMI adalah Lembaga yang dalam fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga sosial control dalam memperhatikan kebijakan pemerintah dan kegiatan masyarakat.

“Dan ingat, Lembaga kami ini juga merupakan Mitra kerja dari Polri, jadi wajar saya sangat gusar mendengar kejadian ini,” pungkas Satriyadi. (Suryadi Hamzah)