Bengkulu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Exler, menganjurkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk membuat payung hukum tentang SPP gratis seperti Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda).
Ini untuk menyikapi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang memberlakukan SPP gratis bagi siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gubernur.
“Kalau cuma surat edaran (SE) tidak mengikat secara hukum keberlakuannya, namanya edaran boleh iya boleh tidak, nanti kalau ada kepala sekolah melanggar tetap memungut maka tidak kena sanksi,” kata Dempo, Senin (17/1/22).
Dempo juga menyarankan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan apapun kepada wali murid.
“Tidak boleh memungut apapun lagi kecuali wali murid dengan ikhlas menyumbangkan tanpa diminta pihak sekolah, kalau masih ada embel-embel, misalkan diadakan rapat ataupun yang lainnya tentu itu tidak boleh,” tegas Dempo.
Terkait pengaturan keuangan masalah SPP gratis nantinya, Dempo mengatakan Diknas Provinsi Bengkulu dan Badan Anggaran Perencanaan Daerah (BAPD) yang mengaturnya nanti. (Ug/Adv)