Kerap Peras Pedagang Asongan hingga Kaki Lima, 4 Anggota Ormas FBR Diciduk

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Depok – 4 Anggota ormas FBR (Forum Betawi Rempug) berhasil di ciduk Tim Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantaran kerap melakukan pemerasan di kawasan Bojongsari, Depok.

4 orang tersebut, yakni M selaku Ketua, AK alias W (Sekjen), NN dan RS (anggota), sedangkan IM alias P masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras, para pelaku menargetkan pedagang kaki lima, pekerja bangunan, serta pemilik ruko di kawasan Bojongsari sejak 2021.

“Mereka mematok iuran bulanan kepada pedagang asongan dan pemilik ruko dengan dalih ‘uang keamanan’. Modus ini dilakukan secara sistematis,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5/25).

Berdasarkan laporan warga, salah satu korbannya adalah pedagang bakso baru.

“Pelaku memaksa menyerahkan Rp1 juta dan mengancam akan mencekik penjaga gerobak serta menutup rolling door bila tidak dipenuhi,” terang AKBP Rahim.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan olah tempat kejadian, wawancara dengan korban dan saksi, serta penyelidikan intensif.

Pada Jumat siang, keempat pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Bojongsari.

Barang bukti yang disita antara lain kuitansi transaksi uang tunai, 2 bundle kuitansi di kantor Ketua Ormas, 2 cap stempel FBR, 5 ponsel, serta catatan dan proposal kegiatan ormas.

Para tersangka kini mendekam di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan. (AHK)