Satujuang- Pemerintah mengumumkan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak lagi diinstruksikan untuk menahan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai 1 Juli 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, yang mencatat bahwa Pertamina telah menahan harga BBM nonsubsidi sejak Februari 2024.
“Keputusan untuk mengatur harga BBM nonsubsidi kini berada di bawah wewenang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Arifin.
Arifin juga mengakui bahwa harga keekonomian BBM saat ini lebih tinggi daripada harga jualnya, terutama setelah kenaikan harga BBM subsidi pada September 2022 lalu.
Ia mencatat bahwa faktor kenaikan harga minyak global menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan ini.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait kemungkinan kenaikan harga BBM subsidi bersama Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyoroti tekanan yang diberikan oleh melemahnya nilai tukar rupiah terhadap subsidi BBM.
Namun mencatat bahwa harga minyak mentah Indonesia masih sejalan dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Dengan demikian, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah menyerahkan wewenang penentuan harga BBM nonsubsidi kepada Kementerian BUMN dan mengingatkan akan implikasi dari dinamika pasar global terhadap kebijakan energi nasional.(Red/kumparan)