Tips Efektif Redakan Pedas Sambal dan Panas di Tangan CPNS 2024, Ini Sejumlah Instansi Rame Pendaftar Ducati Dominasi Latihan MotoGP San Marino, Bagnaia Tercepat Pasar Kripto Indonesia Tumbuh, Bitcoin Turun Signifikan di Global Teror Kunjungan Paus Fransiskus Lewat Media Sosial, 7 Pelaku Ditangkap Densus 88 Harga Emas Antam Turun Signifikan, Kini Jadi Rp.1.405.000 per Gram

Hukum

Kepsek Diduga Lakukan Pungli, Fathur: Guru Harusnya Jadi Contoh yang Baik

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Fathur Muda Angkasa Perbesar

Fathur Muda Angkasa

Satujuang.com– Fathur Muda Angkasa, seorang alumni SMAN 8 Kota Banda , mengecam tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar.

“Saya sendiri menjadi korban pungutan liar () oleh oknum kepala sekolah (Kepsek) tersebut,” ujar Fathur melalui pesan Wahtsapp, Kamis (7/9/23).

Fathur dengan tegas menyatakan bahwa tindakan guru tersebut sangat mengesalkan, karena hal itu memberatkan murid-murid dan orang tua mereka.

Ia menjelaskan bahwa jika mereka tidak membayar uang tersebut kepada sekolah, maka ijazah mereka akan ditahan.

“Tindakan ini jelas melanggar aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan,” imbuh Fathur.

Oleh karena itu, Fathur mendesak pihak sekolah untuk segera menghentikan tindakan ilegal ini dan meminta agar uang yang telah dipungut segera dikembalikan.

Fathur juga mengharapkan agar Dinas Pendidikan segera memberikan peringatan dan pembinaan kepada oknum-oknum seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum